Rep: Irwin Mokoagow
BOLMONG — Penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil digagalkan Tim Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong yang dipimpin AIPDA Toto S Monoarfa.
Kronologinya penangkapan berawal dari laporan masyarakat dimana terduga pelaku akan mengedarkan Miras di wilayah Bolmong.
Berbekal informasi tersebut, Tim Srigala hitam langsung melakukan penyelidikan dan info yang diperoleh selanjutnya, Mobil Grand Max warna hitam jenis Pickup dengan nomor polisi DB 8330 EH yang digunakan pelaku membawa miras, terpantau berada di jalan raya Desa Toruakat pada Jumat, (11/6) pukul 01.20 WITA.
Tim Srigala Hitam pun menghetikan mobil Grand Max yang dikendarai Venny Pangemanan (47), warga Desa Lompad, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan dan melakukan pengecekan. Lalu didapati, sebanyak 37 kantong plastik Miras Jenis Captikus berada di mobil tersebut.
“Tim Resmob berhasil menghetikan mobil tersebut tepatnya di jalan raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga. Setelah dicek, ternyata benar mobil tersebut memuat miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Batara Indra Aditya
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 37 kantong plastik miras cap tikus tanpa izin edar milik dari Stenly Steven Liow
(52), warga Desa Malola, Jaga Satu, Kabupaten Minsel. Pelaku bersama barang bukti termasuk kendaraan langsung diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses lebih lanjut.
“Satu kantong berisi 25 liter cap tikus. Jadi total, 925 liter yang kita amankan. Penyelidikan lanjut akan di lakukan oleh Sat Narkoba. Pelaku terancam dikenakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 141 UU RI, nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan sesuai Perintah Kapolda Sulut melalui Kapolres Bolmong, kami akan konsisten menekan tindak kejahatan dengan memberantas miras,” jelas Kasat Reskrim.