KOTAMOBAGU—Sebanyak 15 Sangadi (Kepala Desa) di Kota Kotamobagu dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) tentang pengesahan masa jabatan Sangadi dilakukan di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu, pada Senin (5/8) pagi, oleh Penjabat Wali Kota, Asripan Nani didampingi sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemda Kota Kotamobagu, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tedy Makalalag.
Dalam amanatnya, Pj Wali Kota mengatakan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang masing-masing pucuk pimpinan tertinggi di desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun. “Penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat” kata Pj Wali Kota.
Wali Kota Asripan berharap dengan ditambahnya masa jabatan Sangadi dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Untuk diketahui, lewat perubahan UU tersebut, selain Sangadi/Kepala Desa, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut kena imbas dengan turut diperpanjang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tedy Makalalag mengimbuh, “Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.”
Adapun Sangadi Sri Rahayu Monoarfa menyampaikan berterima kasih pada pemerintah, RI hingga Pemda Kota Kotamobagu dan berjanji akan menjawab kepercayaan yang diberikan. “Bertambahnya masa jabatan saya ini juga turut melegakan. Sebab, dengan kerap adanya refocusing membuat pencapaian visi misi agak terganggu. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini diharapkan ‘gangguan’ dimaksud dapat terjawab,” pungkas Sangadi. (The)