JAKARTA — Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini menjadi kali kedua anak Rhoma Irama itu terlibat kasus yang sama, tahun 2017 silam.
Melansir media nasional, kabar penangkapan Ridho Rhoma itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu. Dari hasil tes, Ridho dinyatakan positif amfetamin atau ekstasi. “MR positif amfetamin” ungkapnya.
Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. (***)
Sumber: jpnn